Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah dalam penanganan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina. Kali ini, penyidik memanggil Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan Pertamina, yang menjadi satu satunya tersangka dalam perkara ini yang belum ditahan.
“Pemeriksaan atas nama CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Chrisna dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini menjadi bagian lanjutan dari proses penyidikan yang sudah berjalan cukup lama.
Kasus dugaan korupsi pengadaan katalis ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 6 November 2023. Saat itu, KPK mengungkap adanya indikasi gratifikasi dalam tender katalis Pertamina periode 2012 hingga 2014, meski belum mengumumkan siapa saja pihak yang terlibat. Namun, nilai awal dugaan kerugian yang terungkap disebut mencapai belasan miliar rupiah.
Perkembangan signifikan terjadi pada 17 Juli 2025 ketika KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penggeledahan, termasuk di rumah Chrisna Damayanto dan anaknya Alvin Pradipta Adiyota pada 8 Juli 2025.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik serta Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi pada 15 Juli 2025.
Beberapa bulan berselang, tepatnya 9 September 2025, KPK menahan tiga tersangka yakni Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Sementara itu, Chrisna Damayanto hingga kini belum menjalani penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.
Pemanggilan terbaru ini menandakan proses hukum kasus katalis Pertamina masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut proyek besar di tubuh perusahaan energi pelat merah.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025